0
Home  ›  Berita  ›  Pendidikan

Mendikdasmen Ganti Sistem PPDB menjadi SPMB pada 2025

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di bawah kepemimpinan Menteri Abdul Mu'ti resmi mengumumkan pergantian sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan diterapkan mulai tahun ajaran 2025/2026. Perubahan ini didasari oleh Peraturan Menteri Dikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang berlaku sejak 28 Februari 2025.

Menteri Abdul Mu'ti menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, tetapi merupakan upaya penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya berdasarkan evaluasi pelaksanaan PPDB sejak 2017-2024. Menurut Mu'ti, ada tiga aspek mendasar pada permasalahan PPDB yang perlu diperbaiki:

  1. Permasalahan akademik
  2. Administrasi
  3. Potensi penyimpangan

"SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik," ujar Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta. Detik

Empat Jalur Penerimaan dalam SPMB 2025

SPMB 2025 akan membuka empat jalur penerimaan murid baru:

Jalur Domisili

Jalur ini menggantikan sistem zonasi yang selama ini diterapkan dalam PPDB. Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Penetapan wilayah domisili mempertimbangkan tiga hal:

  • Sebaran satuan pendidikan (sekolah)
  • Sebaran domisili calon murid
  • Kapasitas daya tampung satuan pendidikan

Metode penetapan wilayah meliputi:

  • Pendekatan administratif (kelurahan/desa atau kecamatan)
  • Pendekatan radius satuan pendidikan ke wilayah administratif terkecil domisili murid
  • Metode lain sesuai karakteristik daerah

 Kuota jalur domisili:

  • SD: Paling sedikit 70% dari daya tampung
  • SMP: Paling sedikit 40% dari daya tampung
  • SMA: Paling sedikit 30% dari daya tampung

Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi dikhususkan untuk murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, dengan peningkatan kuota:

  • SMP: Minimal 20% (naik dari 15% pada PPDB sebelumnya)
  • SMA: Minimal 30% (naik dari 15% pada PPDB sebelumnya)

 Jalur Prestasi

Jalur prestasi mencakup prestasi akademik dan non-akademik, termasuk olahraga, seni, dan kepemimpinan. Perubahan signifikan terjadi pada kuota:

  • SMP: Minimal 25% (sebelumnya hanya mendapat sisa kuota)
  • SMA: Minimal 30% (sebelumnya hanya mendapat sisa kuota)

"Non-akademik ada dua, olahraga dan seni, sekarang ditambah kepemimpinan. Mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS atau misalnya Pramuka atau yang lain-lain nanti akan menjadi pertimbangan jalur prestasi," kata Mu'ti. Liputan6

Jalur Mutasi

Jalur mutasi diperuntukkan bagi murid yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas, termasuk anak dari guru yang mengajar di sekolah tertentu.

Syarat Umum Pendaftaran SPMB 2025

SD (Sekolah Dasar):

  • Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025
  • Calon murid berusia 7 tahun diprioritaskan
  • Persyaratan usia dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan untuk calon murid dengan kecerdasan/bakat istimewa dan kesiapan psikis (dibuktikan dengan rekomendasi psikolog profesional)
  • Tidak boleh ada tes membaca, menulis, berhitung, atau tes lainnya

 SMP (Sekolah Menengah Pertama):

  • Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025
  • Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau setara

 SMA/SMK (Sekolah Menengah Atas/Kejuruan):

  • Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025
  • Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau setara

Pengecualian dan Ketentuan Khusus

SMK Tidak Menggunakan Empat Jalur SPMB

Seleksi untuk SMK mempertimbangkan:

  • Rapor lima semester terakhir
  • Prestasi di bidang akademik/non-akademik
  • Hasil tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian
  • Minimal 15% kuota untuk keluarga tidak mampu
  • Maksimal 10% kuota untuk calon murid berdomisili terdekat

Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) Dikecualikan

"Untuk daerah 3T kami tidak berlakukan SPMB, karena ada (murid) yang mau sekolah saja sudah beruntung atau ada sekolahnya saja sudah beruntung," ujar Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Tempo

Pelibatan Sekolah Swasta

SPMB 2025 melibatkan sekolah swasta untuk mengakomodasi murid yang tidak tertampung di sekolah negeri:

  • Pemerintah daerah wajib memfasilitasi murid yang tidak diterima di sekolah negeri untuk masuk ke sekolah swasta terakreditasi
  • Pembiayaan dapat berupa pembebasan atau pengurangan biaya pendidikan sesuai kemampuan keuangan daerah
  • Dasar hukum: Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 Bab IV tentang Pengelolaan Dana BOSP Satuan Pendidikan Swasta

Transparansi dan Pencegahan Penyimpangan

Untuk mencegah penyimpangan seperti jual beli bangku sekolah, Kemendikdasmen menerapkan kebijakan:

  • Sekolah wajib melaporkan daya tampung dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebulan sebelum pengumuman SPMB
  • Penetapan wilayah penerimaan murid harus diumumkan oleh dinas pendidikan melalui papan pengumuman resmi, media resmi, dan/atau media massa paling lambat satu bulan sebelum pendaftaran

Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri

Mendikdasmen Abdul Mu'ti melakukan koordinasi dengan Mendagri Tito Karnavian untuk mematangkan implementasi SPMB di berbagai daerah. Koordinasi ini mencakup:

  • Dukungan dari pemerintah daerah dalam pelaksanaan SPMB
  • Alokasi anggaran daerah untuk sekolah swasta
  • Pengawasan dan monitoring pelaksanaan SPMB di daerah

 "Kami juga akan membantu untuk memonitor, mengawasi pelaksanaan kebijakan yang dibuat oleh Bapak Menteri (Mendikdasmen Abdul Mu'ti)," kata Mendagri Tito Karnavian. Liputan6

 

Kesimpulan

Perubahan dari PPDB menjadi SPMB pada 2025 merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan akses dan layanan pendidikan bermutu bagi seluruh anak Indonesia. Sistem baru ini tidak hanya mengubah mekanisme penerimaan murid, tetapi juga menekankan prinsip keadilan, transparansi, dan peningkatan kualitas pendidikan.

Dengan penambahan kuota untuk jalur prestasi dan afirmasi, serta pelibatan sekolah swasta, SPMB diharapkan dapat mengatasi beberapa permasalahan yang ditemui dalam sistem PPDB sebelumnya, seperti akses pendidikan yang tidak merata, kurangnya apresiasi terhadap prestasi, dan potensi penyimpangan dalam proses penerimaan siswa.

Post a Comment
Menu
Search
Theme
Share
Additional JS