Mekanisme Baru Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Pada tanggal 13 Maret 2025, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan mekanisme baru penyaluran tunjangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah. Kebijakan ini mengubah sistem penyaluran tunjangan yang sebelumnya melalui Pemerintah Daerah menjadi langsung ke rekening masing-masing guru penerima tunjangan. Setkab.go.id
![]() |
Sumber: setkab.go.id |
Peluncuran kebijakan baru ini dilakukan di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru dan menciptakan tata kelola keuangan negara yang lebih transparan dan efisien.
Dasar Hukum
Mekanisme baru penyaluran tunjangan guru ASN daerah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang ditetapkan pada tanggal 5 Maret 2025.
Perubahan Utama dalam Mekanisme Penyaluran
Sebelum Perubahan (2010-2024):
- Tunjangan guru ditransfer dari Kementerian Keuangan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)
- Pemerintah Daerah kemudian mentransfer dana ke rekening masing-masing guru
- Pencairan dilakukan setiap 3 bulan sekali (per triwulan)
- Banyak daerah mengalami keterlambatan pencairan dengan berbagai alasan
Setelah Perubahan (Mulai 2025):
- Tunjangan guru ditransfer langsung dari pusat ke rekening masing-masing guru penerima
- Menghilangkan perantara Pemerintah Daerah dalam penyaluran dana
- Jadwal pencairan tetap dilakukan per triwulan, tetapi dengan mekanisme yang lebih efisien
- Meminimalkan keterlambatan pencairan dan potensi penyalahgunaan dana
Jenis Tunjangan yang Disalurkan dengan Mekanisme Baru
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, ada tiga jenis tunjangan yang disalurkan dengan mekanisme baru:
1. Tunjangan Profesi
- Diberikan kepada Guru ASN Daerah yang memiliki Sertifikat Pendidik
- Besaran tunjangan setara dengan 1 kali gaji pokok
- Rentang nominal: Rp2.785.700 - Rp6.373.200 (tergantung golongan)
- Disalurkan setiap 3 bulan sekali (triwulan)
2. Tunjangan Khusus
- Diberikan kepada Guru ASN Daerah yang ditugaskan di daerah khusus
- Daerah khusus meliputi daerah terpencil, perbatasan, atau daerah bencana
- Besaran tunjangan setara dengan 1 kali gaji pokok
- Disalurkan setiap 3 bulan sekali (triwulan)
3. Tambahan Penghasilan
- Diberikan kepada Guru ASN Daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV
- Besaran tunjangan Rp250.000 per bulan
- Disalurkan setiap 3 bulan sekali (triwulan)
Jadwal Pencairan Tunjangan
Sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, jadwal pembayaran tunjangan adalah sebagai berikut:
- Triwulan I: Mulai bulan Maret
- Triwulan II: Mulai bulan Juni
- Triwulan III: Mulai bulan September
- Triwulan IV: Mulai bulan November
Cakupan Penerima Tunjangan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti, menyampaikan bahwa kebijakan baru ini akan mencakup:
- 1.476.964 guru ASN yang akan menerima tunjangan langsung ke rekening mereka
- 392.802 guru non-ASN yang juga akan menerima transfer langsung dari Kemendikdasmen
Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi
Guru ASN Daerah yang berhak menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki Sertifikat Pendidik
- Memiliki status sebagai Guru ASN Daerah di bawah binaan Kementerian
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
- Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian
- Melaksanakan tugas mengajar sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik yang dipersyaratkan
- Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain
Manfaat Mekanisme Baru
- Efisiensi Waktu: Mengurangi birokrasi dan mempercepat proses penyaluran tunjangan
- Transparansi: Meminimalkan potensi penyalahgunaan dana dalam proses penyaluran
- Kepastian: Memberikan jaminan penerimaan tunjangan tepat waktu bagi guru
- Akuntabilitas: Memudahkan pengawasan penyaluran tunjangan dari pusat
Ucapan Presiden Prabowo Subianto
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan:
"Saya menyambut baik inisiatif, upaya peluncuran, upaya mekanisme baru dengan mengirim tunjangan guru ASN daerah langsung ke rekening guru, inilah upaya untuk mengurangi tidak efisiensi."
Presiden juga menekankan pentingnya pendidikan sebagai kunci utama dalam membangun bangsa dan mencapai kesejahteraan, serta berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Kesimpulan
Mekanisme baru penyaluran
tunjangan guru ASN daerah merupakan langkah strategis pemerintah untuk
meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam sistem tunjangan
guru. Dengan penyaluran langsung ke rekening guru, diharapkan dapat
meningkatkan kesejahteraan guru dan mengurangi hambatan birokrasi yang selama
ini menjadi kendala dalam proses pencairan tunjangan.