1
0
Home  ›  Artikel  ›  Pendidikan

Mekanisme Baru Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Pada tanggal 13 Maret 2025, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan mekanisme baru penyaluran tunjangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah. Kebijakan ini mengubah sistem penyaluran tunjangan yang sebelumnya melalui Pemerintah Daerah menjadi langsung ke rekening masing-masing guru penerima tunjangan. Setkab.go.id

Mekanisme Baru Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) | Kuswandinul-1
Sumber: setkab.go.id

Peluncuran kebijakan baru ini dilakukan di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru dan menciptakan tata kelola keuangan negara yang lebih transparan dan efisien.

Dasar Hukum

Mekanisme baru penyaluran tunjangan guru ASN daerah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang ditetapkan pada tanggal 5 Maret 2025.

Perubahan Utama dalam Mekanisme Penyaluran

Sebelum Perubahan (2010-2024):

  • Tunjangan guru ditransfer dari Kementerian Keuangan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)
  • Pemerintah Daerah kemudian mentransfer dana ke rekening masing-masing guru
  • Pencairan dilakukan setiap 3 bulan sekali (per triwulan)
  • Banyak daerah mengalami keterlambatan pencairan dengan berbagai alasan

Setelah Perubahan (Mulai 2025):

  • Tunjangan guru ditransfer langsung dari pusat ke rekening masing-masing guru penerima
  • Menghilangkan perantara Pemerintah Daerah dalam penyaluran dana
  • Jadwal pencairan tetap dilakukan per triwulan, tetapi dengan mekanisme yang lebih efisien
  • Meminimalkan keterlambatan pencairan dan potensi penyalahgunaan dana

Jenis Tunjangan yang Disalurkan dengan Mekanisme Baru

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, ada tiga jenis tunjangan yang disalurkan dengan mekanisme baru:

1. Tunjangan Profesi

Baca juga: MEKANISME PELAKSANAAN UTBK-SNBT 2025

  • Diberikan kepada Guru ASN Daerah yang memiliki Sertifikat Pendidik
  • Besaran tunjangan setara dengan 1 kali gaji pokok
  • Rentang nominal: Rp2.785.700 - Rp6.373.200 (tergantung golongan)
  • Disalurkan setiap 3 bulan sekali (triwulan)

2. Tunjangan Khusus

  • Diberikan kepada Guru ASN Daerah yang ditugaskan di daerah khusus
  • Daerah khusus meliputi daerah terpencil, perbatasan, atau daerah bencana
  • Besaran tunjangan setara dengan 1 kali gaji pokok
  • Disalurkan setiap 3 bulan sekali (triwulan)

3. Tambahan Penghasilan

  • Diberikan kepada Guru ASN Daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV
  • Besaran tunjangan Rp250.000 per bulan
  • Disalurkan setiap 3 bulan sekali (triwulan)

Jadwal Pencairan Tunjangan

Sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, jadwal pembayaran tunjangan adalah sebagai berikut:

  • Triwulan I: Mulai bulan Maret
  • Triwulan II: Mulai bulan Juni
  • Triwulan III: Mulai bulan September
  • Triwulan IV: Mulai bulan November

Baca juga: 11 Metode Efektif untuk Menghafalkan dan Memahami Pelajaran dengan Cepat dan Tahan Lama

Cakupan Penerima Tunjangan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti, menyampaikan bahwa kebijakan baru ini akan mencakup:

  • 1.476.964 guru ASN yang akan menerima tunjangan langsung ke rekening mereka
  • 392.802 guru non-ASN yang juga akan menerima transfer langsung dari Kemendikdasmen

Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi

Guru ASN Daerah yang berhak menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki Sertifikat Pendidik
  2. Memiliki status sebagai Guru ASN Daerah di bawah binaan Kementerian
  3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
  4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian
  5. Melaksanakan tugas mengajar sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik
  6. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik yang dipersyaratkan
  7. Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  8. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain

Manfaat Mekanisme Baru

  1. Efisiensi Waktu: Mengurangi birokrasi dan mempercepat proses penyaluran tunjangan
  2. Transparansi: Meminimalkan potensi penyalahgunaan dana dalam proses penyaluran
  3. Kepastian: Memberikan jaminan penerimaan tunjangan tepat waktu bagi guru
  4. Akuntabilitas: Memudahkan pengawasan penyaluran tunjangan dari pusat

 

Ucapan Presiden Prabowo Subianto

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan:

"Saya menyambut baik inisiatif, upaya peluncuran, upaya mekanisme baru dengan mengirim tunjangan guru ASN daerah langsung ke rekening guru, inilah upaya untuk mengurangi tidak efisiensi."

Presiden juga menekankan pentingnya pendidikan sebagai kunci utama dalam membangun bangsa dan mencapai kesejahteraan, serta berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Kesimpulan

Mekanisme baru penyaluran tunjangan guru ASN daerah merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam sistem tunjangan guru. Dengan penyaluran langsung ke rekening guru, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru dan mengurangi hambatan birokrasi yang selama ini menjadi kendala dalam proses pencairan tunjangan.

Related Post
Dampak Covid-19 terhadap Sistem Pendidikan di Indonesia
Dampak Covid-19 terhadap Sistem Pendidikan di IndonesiaPandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia pada tahun 2020 memberikan…
Integrasi Teknologi Digital dalam Pendidikan Indonesia: Tantangan dan Peluang
Integrasi Teknologi Digital dalam Pendidikan Indonesia: Tantangan dan PeluangPendahuluanDalam beberapa tahun terakhir, integrasi teknologi digital …
Pentingnya Kesehatan Mental Siswa dalam Pendidikan: Perbandingan Indonesia dan Internasional
Pentingnya Kesehatan Mental Siswa dalam Pendidikan: Perbandingan Indonesia dan InternasionalPendahuluanKesehatan mental siswa merupakan fondasi penting dalam menc…
Dampak Kurikulum Merdeka di Jawa Barat: Pendidikan Inklusif dan Perbandingan Internasional
Dampak Kurikulum Merdeka di Jawa Barat: Pendidikan Inklusif dan Perbandingan InternasionalPendahuluanSeiring dengan upaya peningkatan mutu pendidikan nasional m…
Post a Comment
Menu
Search
Theme
Share
Additional JS